Info Tarif Listrik Naik per Agustus 2016
PT PLN (Persero) menurunkan tarif tenaga listrik 12
golongan pelanggan yang mengikuti mekanisme Tariff Adjustment (TA) Agustus
2016. Hal tersebut disebabkan menguatnya nilai tukar rupiah
terhadap Dollar Amerika Serikat dan turunnya harga minyak (Indonesian Crude Oil
Price/ICP).
Senior Manajer Public Relation PLN Agung Murdifi
mengatakan, nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika pada Juni 2016
menguat sebesar Rp 64,6 dari sebelumnya Mei 2016 sebesar Rp 13.419,65 per US$
menjadi Rp 13.355,05 per US$.
Harga ICP pada Juni 2016 turun 0,18 US$ per barrel, dari
sebelumnya Mei 2016 sebesar US$ 44,68 per barrel pada Mei 2016 menjadi US$
44,50 per barrel. Sementara itu, inflasi pada Juni 2016 meningkat 0,42 persen,
dari sebelumnya Mei 2016 sebesar 0,24 persen menjadi 0,66 persen.
Dengan kondisi tersebut, PLN memutuskan untuk
melakukan penyesuaian tarif. Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik ini sesuai dengan
Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31 Tahun
2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09 Tahun 2015.
"Yang menyatakan penyesuaian diberlakukan setiap
bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang rupiah terhadap dollar
Amerika, harga minyak dan inflasi bulanan," terang Agung, dalam keterangan
tertulis di Jakarta, Senin (1/8/2016).
Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut,
tarif listrik pada Agustus 2016 di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.410,12 per
kwh, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi 1.084,66 per kwh, tarif
listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 971,01 per kwh, dan tarif listrik di
Layanan Khusus menjadi Rp 1.593,78 per kwh.
Seperti diketahui sebelumnya, Tarif Tenaga Listrik (TTL)
terdiri dari 37 golongan tarif. Dua belas golongan tarif yang diberlakukan
mekanisme Tariff Adjustment adalah tarif yang tidak disubsidi pemerintah. Kedua
belas golongan tarif tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Rumah Tangga
R-1/Tegangan Rendah (TR) daya 1.300 VA
2.
Rumah Tangga
R-1/TR daya 2.200 VA
3.
Rumah Tangga
R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA
4.
Rumah Tangga
R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
5.
Bisnis B-2/TR daya
6.600VA s.d 200 kVA
6.
Bisnis
B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA
7.
Industri I-3/TM
daya diatas 200 kVA
8.
Industri
I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
9.
Kantor Pemerintah
P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
10.
Kantor Pemerintah
P-2/TM daya diatas 200 kVA
11.
Penerangan Jalan
Umum P-3/TR dan
12.
Layanan khusus
TR/TM/TT.
Sementara itu, 25 golongan tarif lainnya tidak berubah.
Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil
serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan tarif tersebut. Pelanggan
golongan ini masih diberikan subsidi oleh Pemerintah.
Perubahan
tarif pada Agustus 2016 ini hanya berlaku bagi konsumen mampu dengan jumlah
12,2 juta atau 19,6 persen dari 62,2 juta konsumen. Sementara Jumlah pelanggan
yg tidak mengalami perubahan tarif adalah 50 juta atau 80,4 persen dari 62,2
juta konsumen.
(Sumber : Liputan6.com, Jakarta)
Belum ada tanggapan untuk "Info Tarif Listrik Naik per Agustus 2016 "
Post a Comment