Hukuman Kejahatan Seksual Diperberat
WALAUPUN dimasyarakat berkembang pendapat setuju dan tidak terhadap Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubah an Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Presiden Joko Widodo tetap menekennya sebagai respons atas meruyaknya kejahatan seksual terhadap anak yang meningkat signifikan.
Secara tegas Jokowi menekan kan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa yang butuh penanganan luar biasa pula.
“Kejahatan ini mengancam dan membahayakan jiwa anak, merusak pribadi serta mengganggu keamanan, kenyaman an, dan ketenteraman ma syarakat,” kata Presiden dalam pernyataan pers di Istana Negara, Jakarta, kemarin.
Ruang lingkup payung hukum itu, lanjut Jokowi, mengatur pemberatan pidana dan tindakan lain bagi pelaku ke kerasan terhadap anak dan pencabulan dengan syarat ter tentu. Pemberatan pidana berupa penambahan 1/3 ancam an pidana, pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 10 tahun dan maksimal 20 tahun (lihat grafi k).
“Ini akan memberi ruang kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera,” ujar Presiden.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap DPR dukung perppu itu. “Hukuman tambahan kepada pelaku kejahatan seksual bergantung pada hakim dalam melihat fakta persidangan. Dijatuhkan kepada pelaku yang berulang, beramai-ramai, dan paedofi l. Hukuman tambah an bisa dikenakan sekaligus, boleh kebiri saja, boleh alat deteksi elektronik, termasuk mengumumkannya ke publik. Perppu juga tidak berlaku surut.“
Rehabilitasi pelaku Perppu Perlindungan Anak, menurut Wakil Ketua Baleg DPR Totok Daryanto, kelak dibahas bersama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
“Perppu ini positif dan pembahasannya disatukan dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Visi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mengutamakan keadilan tanpa secara emosional memasukkan sanksi kebiri. Ada hak pelaku juga yang sebagian masih anakanak. Aturan itu terbit untuk mengisi kekosongan hukum.
Soal sanksi pemberatan, nanti kami lihat. Prinsipnya ada pencegahan dulu.“
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mendesak DPR setujui perppu itu. “Jangan mengecewakan.Semua pihak berjalan bersama. Pemerintah lewat program deteksi dini luar biasa. Perppu bisa berjalan dan pencegahan kekerasan juga berjalan.“
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melalui rilis menyebutkan penerbitan Perppu Perlin dungan Anak bukti komitmen serius pemerintah melindungi anak. `Di tengah pro-kontra ini menunjukkan negara hadir. Presiden mengambil keputusan radikal dan bisa menjadi tonggak da lam perlindungan anak', demikian salah satu butir pernyataan KPAI.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform Supriyadi Widodo Eddyono justru menentang Perppu Perlindungan Anak karena ada penambahan tindakan kebiri dan hukuman mati terhadap pelaku. “Seharusnya dimasukkan juga paket hukuman yang mengatur rehabilitasi bagi pelaku, tidak melulu pemberatan hukuman,“ ungkapnya.
Karena itu, pihaknya bersama elemen masyarakat lain akan menggugat perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
(http://www.mediaindonesia.com/)
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Hukuman Kejahatan Seksual Diperberat"
Post a Comment